Manajemen Program R&D berbasis Keppres 80/2003

Apa yang terbayang jika menyebutkan Keppres 80/2003? Pasti langsung berpikir tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Memang betul, Keppres tersebut dan perubahannya mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Apakah bisa jika Keppres 80/2003 (selanjutnya disebut Keppres 80) digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan (research and development)? Di sini saya akan coba sedikit sharing pengalaman…

Tahun 2007, saya dikontrak sebagai Project Management Office pada Program Evaluasi dan Monitoring Pengembangan Industri Telekomunikasi, tepatnya pada Direktorat Standardisasi, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika. Pada program tersebut, kami (bukan hanya saya, tetapi rekan-rekan Postel) berupaya keras untuk melaksanakan Program Kerja yang bernama Penelitian dan Pengembangan Produk Telekomunikasi.
Start pada awal Januari 2007, pertama-tama yang kita lakukan adalah mencari dasar hukum pelaksanaan pekerjaan program tersebut. Dari brainstorming pada awal Januari 2007, akhirnya sepakat bahwa pelaksanaan program harus mengacu peraturan perundangan yang berlaku yaitu Keppres 80 serta perubahannya. Pada saat kickoff meeting di Ruang Rapat Dirjen Postel, Gedung Sapta Pesona Lantai 13, di situ Pak Dirjen (Basuki Yusuf Iskandar) mengatakan bahwa ada kemungkinan para peneliti yang notabene adalah pakar di bidang teknologi informasi dan komunikasi akan sibuk mengurus administrasi terutama di akhir tahun anggaran.
Adapun brainstorming dan diskusi yang telah kami lakukan adalah dengan mengundang para auditor eksternal dan internal, baik dari auditor BPK, BPKP, serta Itjen dan bahkan kami sempat diskusi dengan Pak Setia Budi dari Bappenas yang sehari-hari sibuk dengan urusan Keppres 80. Dari hasil brainstorming dan diskusi tersebut, didapat bahwa pola pelaksanaan pekerjaan adalah SWAKELOLA, di mana adanya keterlibatan pihak pemilik pekerjaan (dalam hal ini Direktorat Standardisasi/Ditstand) untuk terjun langsung dalam program Penelitian dan Pengembangan Produk Telekomunikasi.
Yang jelas, dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja), tujuan dari program ini sungguh-sungguh mulia, yaitu memajukan industri telekomunikasi dalam negeri dengan memberdayakan peneliti-peneliti dari berbagai institusi (khususnya yang berstatus pegawai negeri). 
Ada sedikit catatan pada saat kita referensi ke Peraturan Menteri Keuangan 96/2006 tentang Standar Biaya di mana seorang peneliti utama digaji Rp. 27.500/jam dengan maksimum meneliti adalah 4 jam/hari. Sehingga didapatkan angka sekitar Rp. 2.310.000/bulan untuk penelitian full 21 hari kerja. Permasalahan yang terjadi adalah di mana pada saat peneliti utama tersebut juga pernah mendapatkan grant dari luar (terutama luar negeri) pada tahun-tahun sebelumnya yang ternyata angka upah per jam-nya sangat fantastis. Bahkan pada saat dilakukan penelitian, ada sedikit anekdot…”bayar murah kok mau selamet” atau “saya bekerja benar-benar Indonesia Raya”, dan sebagainya.
Padahal dari pembicaraan dengan pak Setia Budi, bahwa sebenarnya kita bisa saja mengajukan HSPK (Harga Satuan Pokok Kegiatan) Khusus yang diajukan oleh Menteri terkait kepada Menkeu. Tapi jika hal tersebut dilakukan, kita yakin bahwa penelitian akan mundur dari jadwal semula.
Yang perlu ditekankan, pada akhirnya para peneliti tersebut suka tidak suka, mau tidak mau, akhirnya mengikuti apa yang telah diatur baik oleh Keppres 80 maupun PMK 96/2006. Dan apa yang dikatakan oleh Pak Basuki Yusuf Iskandar pada saat kickoff meeting internal benar-benar terjadi…akhir bulan Nopember 2007, para peneliti utama sibuk sekali dengan pertanggungjawaban administrasi yang notabene itu adalah bukan area expertise mereka. Walaupun hampir seluruh target penelitian yang telah ditetapkan telah tercapai pada akhir tahun anggaran 2007, tetapi saya pikir masih diperlukan upaya Postel untuk pemanfaatan dana yang digunakan (dana PNBP) ini agar lebih optimal dan majunya industri telekomunikasi dalam negeri.

Rapat Kerja Administrasi antara PMO, Postel, dan Peneliti Utama

Pada tahun 2008, program kerja ini masih dilanjutkan, tetapi karena saya mendapatkan tugas lain (PMO) maka saya tidak dapat menomitor langsung apa yang terjadi pada program kerja ini. Pastinya, pada bulan Mei 2008 para peneliti akan show off produk mereka dengan menggunakan chipset eksisting yang beredar di pasaran dan harapan di 2009 adalah pure 100% produk lokal Indonesia.

Terima Kasih pak Nuh, pak Basuki Yusuf Iskandar, pak Azhar Hasyim, pak Bambang Suseno, pak Marvels Situmorang dan rekan Postel lainnya yang benar-benar saya acungi jempol atas curahan perhatian, pemikiran, tenaga, waktu, dan lain-lain demi terlaksananya program kerja yang mulia ini.

Untuk Rolas Pago, selamat menempuh “hidup baru”, gunakan ilmu manajemen proyek dengan bijak dan tepat pada program 2008.

Tinggalkan Balasan